
BANDUNG – Kebijakan Gubernur Ridwan Kamil menaikkan UMK dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 hingga 5 persen memicu protes dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat. Pengusaha Tolak Kenaikkan UMK. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menilai, penolakan terhadap Keputusan Gubernur tersebut adalah hak pengusaha.
“Penolakan silahkan saja. Tapi harus tau, kenaikan 3,27 hingga 5 persen itu tidak seberapa. Misalnya kalau lihat UMK Pangandaran yang masih di bawah Rp1,9 juta, artinya naik 5 persen enggak sampai Rp90.000,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Jinto mengatakan, keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK adalah langkah tepat, walaupun masih ada kekurangan, sehingga penolakan Apindo dinilai sebagai hal biasa.
“Termasuk rencana mereka (Apindo) akan menempuh jalur hukum dengan membawa ke PTUN, silahkan saja. Kami juga akan menyikapi dengan cara kami,” tegasnya.
Jinto menjelaskan, jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini, cenderung membaik. Bahkan, kata dia, tahun 2022 ekonomi Indonesia diprediksi bakal tumbuh sekitar 5 persen.
“Kenaikan upah juga akan mendorong kenaikan konsumsi masyarakat sehingga ekonomi akan menggeliat,”paparnya.
Jinto menambahkan, struktur sekala upah yang diterbitkan Gubernur Jabar sudah sesuai dengan komunikasi yang dilakukan para pengusaha. Dimana, upah pekerja bisa dinaikkan menggunakan struktur skala upah. Mestinya, tegas Jinto, dengan adanya Kepgub UMK yang baru, pengusaha bisa menerima.
“Kalau kalau kami buruh sebenarnya inginnya UMK berlaku bagi semua pekerja, tidak memandang dia sudah bekerja satu tahun atau belum,” Pungkasnya.









Discussion about this post