MADANIACOID- Polres Lebak Polda Banten mengamankan pria NT guna penyelidikan kasus Dewa Matahari di Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang sempat di media sosial.
Pria yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat itu merupakan penyebar ajaran Dewa Matahai yang memicu keresahan masyarakat sekitar. Selain memeriksa ST, polis juga memeriksa sejumlah saksi lain termasuk keterangan ahli dari tokoh agaman dan MUI setempat.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin seperti dilansir PMJ News, Rabu, 13 Juli 2022.
Ia menjelaskan, langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Ia mengatakan, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Dan saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.
“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ,” ujarnya.
“Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.
“Dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja. Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” pungkas Indik.***
Discussion about this post