MADANIACOID – Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri. Ahyudin mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pertanyaan yang diajukan banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.
“Masih kelanjutan yang kemarin. Poin pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin seperti dilasnir PMJ News, Sabtu, 16 Juli 2022.
Ahyudin menuturkan, dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT terkait biaya operasional ACT yang digunakan dari dana bantuan yang diterima.
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT, bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” paparnya.
Ahyudin menambahkan, selama dia berada di ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005-2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019-2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.
“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” tandasnya.**
Discussion about this post