Madania.co.id, Bandung – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung akan menyesuaian tarif air minum.
“Rencana ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan
dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Hukum Humas dan Kesekretariatan Perumda Tirta Raharja, Astria Wulantirta, dalam siaran pers, yang dirilis Sabtu (23/7)
Menurut Astria, rencana penyesuain tarif ini akan diberlakukan September 2022 secara bertahap hingga September 2023.
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif ini, ia sebut, merujuk kepada hasil reviu Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Ia memaparkan, tarif baru (2022) untuk tarif rendah Rp 3.500/m³,
tarif dasar 7.100/m³, dan tarif penuh penuh Rp 9.500/m³
ia menjelaskan, tarif rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibandingkan biaya dasar.
Sementara tarif dasar, lanjutnya, yakni tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.
“Dan tarif Penuh yaitu tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar,” ujarnya, seraya menyebutkan biaya dasar merupakan biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan
operasional pelayanan air minum.
Astria menambahkan, tahapan penyesuaian tarif berlangsung September 2022, Januari 2023, Mei 2023, dan September 2023.
Keadilan Terhap Pelanggan
Menurut dia, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum yang disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang
berpenghasilan sama dengan MUMP serta tidak
melampaui 4% pendapatan masyarakat/pelanggan.
Dia menyebutkan, keadilan terhadap pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi.
“Yaitu subsidi silang antarkelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka
mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan
dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan,” katanya.
Perumda Air Minum Tirta Raharja, ia sebut, merupakan BUMD milik Pemkab Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi, dan sebagian Kabupaten Bandung Barat.
Wilayah pelayanan Perumda
Tirta Raharja tersebar di 4 wilayah, yaitu W ilayah Pelayanan 1 mencakup Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali, dan PasirJambu.
Wilayah Pelayanan 2 mencakup Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot,dan Pangalengan.
Wilayah Pelayanan 3 terdiri atas Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokanjeruk, Paseh, Cikancung, dan Cileunyi.
Wilayah Pelayanan 4 meliputi Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong
Wetan, Cililin, Cihampelas, dan Batujajar.(m)











Discussion about this post