Madania.co.id, Bandung – Bantuan modal bergulir tanpa bunga dan bantuan modal bergulir saat ini menjadi program prioritas Pemkab Bandung.
Hal itu menjadi bahasan utama anggota DPRD Kabupaten Bandung,
Drs. Edi Tardiana, saat Reses Masa Sidang III DPRD Kabupaten Bandung di Kampung Cipeundeuy Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran, Selasa (27 /07).
Materi bantuan tersebut ia abgkat dalam kegiatan tersebut, karena ada warga yang belum paham betul mekanismena
Anggota lembaga legislatif dari Fraksi PAN itumenjelaskan, syaratan utama untuk mendaoat bantuan, pemohon harus dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, syarat lainnya, antara lain, keterangan izin usaha atau keterangan jenis usaha, yang sedabg dujalani oemohon dan KTP pemohon sebagai bukti domisili.
“Jika hal itu sudah sesuai dan lengkap, masyarakat bisa melakukan koordinasi dengan RT/RW untuk memperoleh bantuan modal tanpa bunga itu,” katannya, di depan ratusan hadirin yang memenuhi lokasi reses.
Ia memaparkan, besaran bantuan modal bergulir tanpa bunga itu, Rp 60 juta per RW untuk dibagikan kepada warga yang memiliki usaha kecil menengh dan kecil.
Sedangkan formulir permohonan, lanjutnya, warga dapat memintanya ke pengurus RW tempat tinggal pemohon.
Sedangkan untuk kelompok ternak, ia menyebutkan, harus terdaftar di kepala esa setempat, agartertib administrasi.
Sehingga, katanya, tidak ada penerima bantuan ternak yang tidak terdata di desa atau fiktif.
Edi menjelaskan, anggota dewan itu bukan pihak memberi keputusan, melainkan mewadahidan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk dimusyawarahkan yang selanjutnya diserahkan ke Pemkab Bandung.(m)
Discussion about this post