Madania.co.id, Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, HSugianto, mengingatkan Perumda Tirta Raharja, akan pentingnya kualitas air baku ke perusahaan milik Pemkab Bandung ini.
Peringatan tersebut ia sampaikan dalam konsultasi publik dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang tempo hari.
Sugianto menyebutkan, Perumda Air Minun Tirta Rahaharja Kabupaten Bandung saat ini terus berusaha mengurangi pengeluaran dan menjalankan perusahaan dengan baik.
Konsultasi Publik berlangsung untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam menemukan solusi atau keputusan untuk kepentingan yang dimiliki.
Agenda tersebut berisi tentang penyesuaian tarif air minum dari sebuah Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Menurut dia, penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja harus mempertimbangkan berbagai aspek yang akan berakibat pada pelanggan.
“Bila terjadi penyesuaian tarif, maka aspek sarana prasarana harus lebih baik dan optimal,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, SDM juga harus lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan,” katanya.
Sugianto juga berpesan agar memikirkan kelestarian air baku.
“Jangan sampai masih ada keluhan kualitas air berkurang, seperti air keruh dan tidak mengalir, dan terjadi kebocoran air yang akan mengakibatkan tagihan membengkak,” katanya.
Semntara itu, pihak Perumda Tirta Raharja, dalam siaran persnya, menyebutkan, penyesuaian tarif ya mulai diberlakukan September mendatang ini, bertjuan ntuk meningkatkan mutupelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayana.
Penyesuaian tariftersebut, bunyi siaran pers yang diterima madania.co.id hari ini, mengacu kepada keputusan Bupati Bandung Nomor: 539/Kep. 475-Perek/2022 tentang Tarif Air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapahalantara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah ProvinsiJawa Barat.
Disebutkan dalam siaran pers tersebut, penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap, mulai September tahun2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarifrendah, tarif dasar, dantarif penuh.
Ini perhitungan tarif untuk golongan 1 R 1 dan golongan 2 R 1.

Masih dalam siaran pers, disebutkan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah MinimunPropinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antarkelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbang kankeseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima olehpelanggan.
Penyesuaian tarif, diakui, dal siaran pers, bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biayaoperasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi Pelanggan dan bagi pelanggan diharapkan akan mengubah pola kebiasaan dalammenggunakan air minum menjadi lebihbijak.
Informasi mengenai penanganan pelayanan dan pengaduan air minum Perumda Air Minum TirtaRaharja, dapat menghubungi ataumengirim pesan kepada pihak perusahaan dengan format nama_nopelanggan_uraian pengaduan ke nomor kantor pelayanan wilayah dan call center yang tercantum dibawah ini:
Wilayah 1 Kota Pelayanan Soreang: 0811222856i3, wilayah 2 Kota PelayananBanjaran: 081120000206, wilayah 3 Kota pelayanan Ciparay: 08112228562, wilayah 4 Kota Pelayanan Cimahi: 08112228561
Sedangkan Call Center WhatsApp: 082136866866.(m)











Discussion about this post