Madania.co.id, Majalengka – Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Selain itu, dua orang terduga pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) ikut diamankan.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan satu buah truck boks, yang digunakan tersangka untuk membeli solar subsidi. Solar itu kemudian ditampung di beberapa drum.
“Kami mengamankan 450 liter BBM jenis solar, yang diduga adalah solar subsidi,” ujar Edwin, dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/9/2022).
Menurut Edwin, modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan pembelian solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Tersangka melakukan hal itu setiap hari sejak Januari 2022, dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Cikijing.
Setelah memperoleh solar subsidi dari SPBU, tersangka kembali ke rumah atau lokasi tempat penampungan dan menyimpan solar itu di beberapa drum.
“Solar subsidi itu kemudian dijual dengan harga non subsidi sehingga pelaku mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” paparnya.
“Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 Milliar.
Discussion about this post