MADANIA.CO.ID, Bandung – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) Kabupaten Bandung menolak kenaikan harga BBM.
Untuk menyampaikan penolakannya itu, mereka mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Kamis (15/9/3022) siang.
Sekitar 30 orang perwakilan delapan federasi pekerja tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten, H Sugianto dan anggota DPRD lainnya di ruang Bamus Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Meski puluhan orang, mereka mendapat pengawalan dari petugas Polresta Bandung serta TNI, dan Satpol PP.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Bandung,,Tajudin, mengatakan, kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat Kabupaten Bandung tersebut untuk menyampaikan penolakan kenaikan harga BBM, khusunya pertalite, solar, dan pertamax yang diberlakukan mulai 3 September lalu.
Menurut dia, Kenaikan harga BBM telah memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya.
“Sementara upah pekerja atau buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan itu,” kata Tajudin.
Karena itu, lanjutnya, FKSPN Kabupaten Bandung dan serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) yang berafiliasi dengan KSPN menyatakan sikap bahwa kebijakan pemerintah pusat itu telah merugikan pekerja atau buruh dan masyarakat.
FKSPN menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia atas kenaikan harga BBM yang diberlakukan di tengah kondisi psikologis masyarakat belum pulih pascapandemi covid 19.
Apalagi, ia sebut, kenaikan upah tahun 2022 tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, diperparah lagi dengan kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan biaya transprtasi dan kenaikan harga kebutuhan lainnya.
“sehingga semakin sulit menjangkau kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Masih menurut dia, bantuan subsidi upah (BSU) yang ditawarkan pemerintah hanya bersifat sementara, bukan satu satunya solusi untuk menutup kebutuhan hidup bagi pekerja yang akan berlangsung lama dan menanggung kenaikan harga yang terus melambung,” katanya.
Karena itu, lanjut dia lagi, FKSPN menolak kenaikan harga BBM, dan meminta pemerintah mencabut perturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
“karena sudah tidak relevan dijadikan dasar penentuan upah minimum setiap tahunnya,” ujarnya.
FKSPN juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mencari terobosan dalam penyesuaian upah dan memperbaiki sistem pengupahan untuk melindungi serta menyejahterakan pekerja di Indonesia.
FKSPN bersama SP dan SB meminta kepada pimpinan dewan yang berpihak kepada masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi ini sampai kepada pemerintah.
Atas tuntutan para pekerja tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, menyatakan dukungannya dan para wakil rakyat siap memfasilitasi untuk menyampaikan tuntutan merek kepada pemerintah pusat secara langsung.
“DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi akan menindaklanjuti langsung, kita akan beraudiensi kaitan UMK 2023, mudah-mudahan ada diskresi ke menteri tenaga kerja,” ujar Sugianto, seusai pertemuan.
Dia menyebutkan, ewan juga akan ke komisi 9 DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, sekaligus meninjau kaitan kebijakan di BPJS.
“Karena kita lihat di BPJS ini dalam pelayanan belum optimal, penagihan menggunakan berbagai cara kepada pasien atau nasabah. tapi dalam pelayanan belum optimal, itu kangkah-langkah yang akan kami lakukan pasca pertemuan dengan FKSPN, sikap politik ini kita agendakan minggu depan,” katanya.(m)











Discussion about this post