MADANIACOID – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa merevisi mengenai aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020, dimana hal ini berkaitan dengan perihal penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” ujar Panglima TNI Andika Perkasa, lewat plaform YouTube, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa perubahan pada syarat tinggi badan dan usia bagi calon taruna dan taruni.
Seperti yang diketahui, pada peraturan Panglima TNI Tahun 2020 bahwa tinggi badan untuk para calon taruna putra yaitu 163 cm dan 157 cm untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya peraturan perihal penerimaan calon taruna. Maka tinggi badan untuk putra menjadi 160 cm dan putri menjadi 155 cm.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia pun diperbarui. Sebelumnya, setiap calon minimal harus berusia 18 tahun. Tetapi untuk sekarang calon taruna dan taruni berusia 17 tahun 9 bulan, diperbolehkan mendaftar.
Disamping itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan bahwa proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI atau Akmil yang dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar yakni sebanyak 22.553 orang. Selain itu juga, dengan adanya pengurangan batas minimal usia pendaftar merupakan terobosan baru yang mampu memberikan kesempatan dan toleransi.
“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu pada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tetapi di tahun sekarang ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan, jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan.” Ujar Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo.
Adanya Perubahan Kebijakan Jangan Menganggu Pengoperasian Alutsista
Seperti yang dilansir dalam keterangan pers, bahwa pengamat pertahanan Anton Aliabbas sekaligus sebagai Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) mengatakan dengan adanya perubahan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon taruna dan taruni TNI 2022 diharapkan tidak sampai tahap menyulitkan tugas operasional dalam mengoperasikan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
“Hendaknya pengaturan tinggi badan lebih harus didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional. Dimana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer,” ujar Anton dalam keterangan pers, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, menurutnya adanya kebijakan baru sebaiknya tidak hanya didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia tetapi harus didasari pada pengawakan alutsista yang dimiliki oleh TNI.
“Sebab, jangan sampai hanya karena kebijakan akomodasi, lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista,” ucap Anton.
Selain itu, dalam praktiknya tidak hanya batasan minimal yang diterapkan dalam penerimaan calon prajurit TNI. Tetapi, militer pun terkadang memberlakukan syarat tinggi minimal untuk calon prajurit militer. Tentunya hal ini, berkaitan dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti tank, kendaraan tempur, kapal hingga pesawat.
Pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit terkait dengan penyediaan seragam militer yang disiapkan. Jika postur tubuh prajurit mempunyai perbedaan yang mencolok khawatir akan merepotkan penyediaan seragam hingga harus membuat ukuran spesial.
Tetapi menurutnya, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit TNI suatu hal yang biasa. Selain itu, ia menyinggung bahwa yang dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa selayaknya business as usual.***(Citra Listiani)
Discussion about this post