MADANIA.CO.ID, Bandung – Ketua Komisi, H.Yanto Setianto, meminta, Pemkab Bandung tidak mengakomodir PT Nabila Abadi (NA) mengikuti tender Pembangunan di Kabupaten Bandung.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentukkekecewaan dirinya atas pembangunan ruang lat kelengkapan dewan (AKD) DPRD yang tidak sesuai harapan.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Bagian Barjas (barang dan jasa), agar PT Nabila ini digaris bawahi, bila mana mengikuti tender lagi jangan dulu diakomodir, selama pekerjaan ini belum bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yanto seusai sidak lokasi pembangunan ruang AKD di Soreang, Selasa (27/9).
Selama sidak Yanto tidak sendiri berada di lokasi.
Ia didampingi anggota Komisi C lainnya, di antaranya, Uus Firdaus, Toni Permana, Yayat S, Hj.Renie Rahayu Fauzi, serta Kabid Pembangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Dudyh Yuliandri.
Yanto menegaskan, jika proyek senilai Rp. 3,3 milliar lebih itu mangkrak, selain akan meminta pertanggungjawaban DPUTR juga LPSE dan pihak lain yang telah menunjuk PT NA, sebagai pelaksana pembangunan di lingkungan DPRD.
”Kita juga sering melihat bangunan yang dibangun penuh dengan keapikan, cara kerja yang rapih. Ini cara kerjanya kemungkinan banyak kesalahan, contohnya material yang tidak terpakai “nambru” dimana-mana,” ujarnya.
” Kita kan tidak beharap ada hal-hal yang tidak kita inginkan, bagaimana kalau ada percikan api yang mengakibatkan kebakaran dan sebagainya atau motor nabrak awi (bambu) yang pasulimpreng (berantakan), kan itu tidak diharapkan,” ucap dia.
Jadi, ia menyebut, pihaknya menekankan untuk melakukan pengawasan dan setiap teguran yang dilayangkan oleh konsultan serta pengawas, diinformasikan juga kepada Komici C yang menamgani masalah infrastruktur.
“Ukuran yg dekat saja kalau tidak kita tidak pantau…., bagaimana yang jauh. Jadi yang dekat ini harusnya lebih baik dari yang jauh. Itu aja patokannya,” ucap dia.
Wakil rakyat Fraksi Golkar ini, berharap, proyek durasi 150 hari kalender tersebut, harus segera diselesaikan.
“Dalam kurun dua minggu atapnya harus sudah terpasang,” katanya pula.
Ia menegaskan, dari waktu pelaksanaan proyek sekarang tertinggal 49 hari atau tujuh minggu.
“Saat itu, harus sudah serah terima kunci gedung,” ujar Yanto.
”Kita beharap tidak sampai kena penalty, karena dibayar juga belum baru uang muka 30 persen, progresnya baru 34 persen jadi kalau pun ditinggalkan dia (PT.NA) rugi 4 persen dari nilai,” ujarnya.
Yanto mengajak, semua pihak memantau PT.NA, agar menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.
“Selain itu, PPK tidak mencairkan pembayaran selanjutnya,” katanya.(m)











Discussion about this post