MADANIACOID – Surat Izin Mengemudi Indonesia berlaku di beberapa negara di ASEAN, karena sudah terdapat perjanjian. Tentunya hal ini, menolak anggapan terkait berkendara di Indonesia harus memiliki SIM yang khusus atau SIM Internasional.
Hal tersebut menyesuaikan dengan perjanjian “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries,” Atau “Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-Negara ASEAN. ”
Melansir dari laman resmi Sekretariat ASEAN, Perjanjian ini ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Awalnya hanya beberapa negara ASEAN yang ikut serta seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam dan Thailand.
Kemudian pada 1997, perjanjian tersebut meluas ke beberapa negara seperti Myanmar, Laos dan Vietnam. Pada 1999 Kamboja pun ikut serta dalam perjanjian ini. Sejak itulah SIM Indonesia berlaku di seluruh negara ASEAN.
Meski SIM dalam negeri berlaku di ASEAN tetapi sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM dalam negeri hanya berlaku selama 12 bulan semenjak kedatangan. Apabila melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, WNI harus menggunakan SIM Singapura.
Selain itu, Malaysia pun mewajibkan WNI untuk membawa SIM Internasional meskipun SIM Indonesia berlaku disana. Hal ini sebagai bukti bahwa para pengendara asal Indonesia memang layak untuk mengemudi.
Mengutip dari Edaran Kedutaan Besar Luar Negeri Kuala Lumpur bahwa bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Perlu diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesempatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM Internasional.
Sebelumnya, dasar penerbitan SIM Internasional merupakan kesepakatan dari PBB dalam Vienna Convention On Road Traffic 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Traffic 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic 1926.
Tetapi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk kebutuhan domestik, sementara Annexe 7 SIM Internasional. Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional Asosiasi atau Ikatan Motor Indonesia (IMI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 penerbitan SIM Internasional diambil alih Polri.
Pembuatan SIM Internasional
Tahapan pembuatan SIM Internasional yaitu dengan mendaftar online baik itu lewat HP, laptop atau kantor korlantas dan sebagainya di laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Selanjutnya, pendaftar dapat melakukan pembayaran melalui metode cashless.
Tarif penerbitan SIM Internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 250 ribu untuk SIM Baru dan Rp. 225 ribu untuk perpanjangan.
Lalu pemohon wajib untuk datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM Internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen. Dokumen yang harus dibawa diantaranya SIM asli, KTP, paspor, hasil print atau capture resgistrasi online dan bukti pembayaran, kartu izin tinggal tetap (khusus WNA) serta materai 6000.
Kemudian, proses identifikasi melalui pengambilan photo, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan. SIM akan diproduksi dan selesai.
Masa berlaku SIM Internasional yaitu tiga tahun sejak diterbitkan. SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 188 negara yang juga mengeluarkan dokumen yang sama.
Fakta Lainnya SIM Indonesia
Selain di ASEAN, sebenarnya SIM Indonesia juga bisa digunakan di negara lain. Ketika berkunjung di Sydney, Australia harus bisa menyetir menggunakan SIM Indonesia. Syaratnya harus menerjemahkan SIM Indonesia ke Bahasa Inggris di Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney.
California, Amerika pun menyebutkan bahwa bisa menggunakan SIM Indonesia dengan catatan dapat menunjukkan SIM bertuliskan “Driving License. ”
Itulah informasi mengenai SIM Indonesia yang berlaku di negara ASEAN dan tahapan pembuatan SIM Internasional. Jika anda berencana liburan ke negara-negara tersebut jangan lupa juga selipkan SIM anda yang aktif ke dalam dompet selain paspor dan dokumen.***(Citra Listiani)











Discussion about this post