Madania.co.id, Bogor – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku persetubuhan seorang anak di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berinisial M (39) ikut diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari orang tua korban.
“Atas laporan tersebut lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku Persetubuhan berinisial M,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (10/10/2022).
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berusia 15 tahun di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan.
“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa pakaian korban dan motor revo warna hitam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menghimbau kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang-orang disekitar serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Bukan hanya Poisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan, tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan,” imbaunya.
Discussion about this post