MADANIACOID – Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia kembali berbuah hasil. Sinergi keduanya berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Tim Bea Cukai dan Polri melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Leuge. Setelah melakukan penyisiran, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berhasil memindahkan barang yang diduga narkotika ke dalam sebuah mobil. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F, di Kelurahan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Dikutip dari infopublik.id, R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/10/2022).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 179 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina ke dalam empat karung goni berwarna putih dan tiga buah tas berwarna biru,” jelas Syarif.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil warna hitam dan satu unit telepon seluler lipat warna putih.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati. ***(Aulia Nurul Fauziah)
Discussion about this post