MADANIACOID – Kawasan Taman Hutan Raya I Gusti Ngurah Rai, Bali dilakukan penataan ulang. Hal ini dilakukan untuk kepentingan KTT G20 yang akan dilangsungkan di Bali. Taman Hutan Raya tersebut terletak di sebuah kawasan konservasi alam pesisir.
Taman Hutan Raya yang dilakukan penataan ulang kembali memiliki luas sekitar 1.373,5 hekatre. Taman itu terletak di pulau seluas 5.780 kilometer. Lokasinya hanya sepelemparan batu dari pintu gerbang Bali, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
KTT G20 akan berlangsung di Bali pada 15-16 November mendatang. Oleh karena itu, penataan ulang pada taman hutan raya pun dilakukan. Tahura atau taman hutan raya I Gusti Ngurah Rai ini merupakan satu satunya Tahura yang dimiliki oleh provinsi Bali.
Pulau yang dijuluki Pulau Dewata itu akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G20 di Nusa Dua. Adanya peluang sebagai pariwisata berkelanjutan di Bali, Presiden Joko Widodo pun meminta pada pihak terkait untuk membantu penataan ulang kawasan tersebut.
Dilansir dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 8 Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan konservasi ini ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1927 silam.
Penataan ulang pada Tahura ini telah dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak Januari 2022 lalu. Targetnya, akan selesai sebelum dimulainya KTT G20 pada November mendatang di Pulau Dewata tersebut.
Adapun lingkup yang ditata ulang dalam tahura tersebut meliputi pembangunan gerbang masuk, area drop off, wantilan, tracking mangrove, dan area pembibitan dan persemaian yang dapat menampung sekitar 6 juta bakau.
Pembangunan seperti area lobby, ticketing, dan kantor penerima yang termasuk sebagai area pernerima. Penataan tersebut juga termasuk dengan menambah menara pandang khususnya ke arah Teluk Benoa. Adapun pembangunan area parkir VVIP khusus pada kepada negara dalam perhelatan KTT G20 mendatang. ***(Ametha Wardah).











Discussion about this post