MADANIACOID.– Dari aspek penegakan hukum, Tahun 2022 Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha menerima 10 laporan dari masyarakat terkait persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
“Dari 10 laporan tersebut, terdapat 1 laporan yang masuk ke tahap penyelidikan” Dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi Rabu 27 Desember 2022
Sejak Kanwil III berdiri (tahun 2019), objek laporan 77% didominasi dugaan persekongkolan tender sedangkan 23% terkait dugaan pelanggaran lain.
Sebaran wilayah yang menjadi objek laporan, terbesar berada di Jawa Barat 65%, kemudian DKI Jakarta 19%, Banten 8% dan sisanya 8% berada di luar wilayah kerja Kanwil III.
Selain menerima laporan dari masyarakat, Kanwil III juga melakukan penelitian inisiatif mengenai kemitraan peternakan ayam ras di wilayah Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil analisis, terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penguasaan yang dilakukan oleh perusahaan inti kepada peternak/plasmanya dalam lingkup kerjasama kemitraan ayam ras” ujarnya
Perusahaan inti diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan selanjutnya akan diproses ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.
Dari aspek pencegahan, Kanwil III telah melaksanakan berbagai kegiatan demi mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang sehat di daerah, seperti: audiensi kepada para pemangku kepentingan, diskusi terkait isu persaingan dan kemitraan, sosialisasi untuk memperkenalkan tugas dan fungsi KPPU kepada masyarakat, kajian industri, pemantauan harga komoditas, dan pemberian saran pertimbangan kepada pemerintah daerah atas kebijakan yang akan diterapkannya.
Tahun ini, Kanwil III mengeluarkan 3 surat saran pertimbangan kepada Pemprov Jabar, yaitu: Saran dan Pertimbangan terkait Penyelenggaraan Kebijakan Khusus Pembinaan Penyedia Jasa Konstruksi di Daerah Provinsi Jawa Barat, Saran dan Pertimbangan terkait Pemanfaatan produk surety bond dan penggunaan platform penjaminan online perusahaan tertentu, serta Saran dan Pertimbangan terhadap Rencana Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Menghimbau Mitra atau Rekanan SKPD Pemprov Jawa Barat untuk Menggunakan Rekening Bank Tertentu.
“Dalam menjalankan tugas kami tidak bisa sendirian, kami membutuhkan bantuan dari masyarakat. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melihat dan atau mengalami praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan kemitraan yang tidak sehat” pungkasnya
Di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat silahkan menghubungi atau melapor ke Kanwil III KPPU di nomor 022-20506680 atau surat elektronik di kanwil3@kppu.go.id. (***)
Discussion about this post