Madania.co.id – Kota Bandung melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Pendopo, Jumat (03/02/2023). Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak Bersama seluruh Kota/Kabupaten di 33 Provinsi se-Indonesia.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung.
Yana juga menambahkan hal itu bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dengan batas-batas tanah yang bersertifikat. Sertifikat tersebut juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat Kota Bandung.
Ia berharap, Gemapatas ini menjadi solusi untuk meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi.
“Secara teknis, kami berharap para lurah dan camat untuk membantu. Karena teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Nugraha menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL termasuk program Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk menyertifikatkan aset-aset yang ada di Kota Bandung.
Pihaknya akan segera membantu pemerintah daerah secara bertahap untuk menyertifikatkan aset daerah ini. Aset daerah ini berjumlah sekitar 12.000 dari 17.000 bidang tanah. Jumlah tersebut ditambah lagi 650 menjadi 12.650, sehingga sisa target sertifikasi bidang tanah di Kota Bandung berjumlah sekitar 4.350.
Selain itu, ia juga menjelaskan pemasangan patok bidang tanah merupakan awal kegiatan sertifikat tanah dan awal dari upaya menjaga tanah dari pihak lain.
“Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga. tanahnya. Dan salah satu cara menjaganya adalah memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” tandasnya.
Hal ini sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring. Ia menyebut sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat.
Discussion about this post