madania.coid – Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sekaligus anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), KH Ishfah Abidal Aziz, terdapat tiga variabel penting dalam sustanibilitas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan ibadah haji. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI pada Rabu, 01 Februari 2023.
Dalam halaqah tersebut, Kiai Ishfah menjelaskan variabel pertama pengelolaan keuangan ibadah haji adalah terakit efisiensi dan rasionalisasi. Hal itu menuntut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk membuat rancangan dan ketentuan anggaran yang mempertimbangkan aspek efisiensi dan rasionalitas keuangan.
Dalam variabel pertama pengelolaan keuangan ibadah haji, dia menilai satu-satunya komponen yang berpengaruh secara administratif adalah komponen living cost.
“Makanya kami pernah mengajukan pengurangan anggaran untuk living cost ke BPIH yang mulanya 1.500 riyal menjadi 1.000 riyal. Hampir 80 persen jamaah tidak mengelola langsung uang living cost,” jelas Ishfah dalam Youtube TVMUI, sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI pada, Rabu 06 Februari 2023.
Variabel kedua adalah terkait optimalisasi imbal hasil. Dalam hal ini BPKH sudah membentuk unit kerja Bersama Kemenag. Sehingga hal tersebut berperan untuk mendorong pengoptimalan imbal hasil dari pengelolaan haji.
Sementara itu, variabel yang terakhir adalah penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Terkait hal tersebut, Ishfah mengatakan, untuk distribusi nilai manfaat dan dana efisiensi, pihaknya berusaha melakukan kajian jika kemudian skemanya bagaimana dengan keuangan haji.
“Maka kuat prediksi bahwa keungan haji akan tergerus. Kita tidak bisa lagi mencukupi nilai manfaat untuk penyelengaran haji di tahun-tahun berikutnya,” tutur dia.
Mendadaknya Kenaikan Bipih
Disamping itu, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), KH Masduki Baidlowi, menyoroti mendadaknya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Saat ini, calon jamaah haji harus membayar sekitar Rp 39 juta. Dana itu kemungkinan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 69 juta.
Kiai Masduki menambahkan, rasionalisasi kenaikan tersebut harus dijelaskan secara tuntas sehingga tidak timbul pertanyaan publik. Jika tidak, isu ini akan menjadi bahan untuk menyerang lawan politik.
“Minimal perlu dijelaskan sekarang ada dana sekian, ada investasi sekian, ada keuntungan sekian, kita ingin mendapatkan gambaran itu. Kalau tidak, ini akan menjadi isu bola panas dari politisi,” tandas dia dalam acara Halaqah tersebut.
Discussion about this post