MADANIACOID – Dishub Kota Bandung menghimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi dengan juru parkir berseragam resmi pada Selasa, (14/02/23).
Diketahui Dishub Kota Bandung akan melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali adanya pungutan tarif parkir ilegal yang terjadi di Jalan Kebon Kawung Kota Bandung pada, Minggu (12/02/23).
Pungutan tarif parkir ilegal yang terjadi di Jalan Kebon Kawung, dilakukan oleh juru parkir ilegal dengan penarikan biaya parkir senilai seratus lima puluh ribu rupiah untuk satu bus. Besarnya tarif parkir ilegal tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu tujuh ribu per jam pada parkir zona pusat kota.
Operasi yang dilakukan Dishub Kota Bandung bersama dengan Kepolisian dan TNI tentunya tidak dengan mudah membuat para juru parkir ilegal menyerah begitu saja. Peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan mengikuti himbauan Dishub Kota Bandung.
Dikutip dari laman resmi instagramnya, Dishub Kota Bandung memberikan himbauan kepada masyarakat.
“ Imbauan bagi masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi. ” tulisnya pada caption postingan instagram.
Dengan mengikuti himbauan Dishub Kota Bandung, masalah tarif parkir ilegal akan cepat terselesaikan.
Discussion about this post