MADANIACOID – Produk Mixue Ice Cream & Tea telah resmi ditetapkan halal yang dikeluarkan MUI pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Mixue ditetapkan halal berdasarkan hasil sidang produk halal oleh Komisi Fatwa.
Dikutip dari laman MUIDigital, ketetapan ini dikeluarkan setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) terhadap produk Mixue.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, telah mengkalim bahwa produk itu sudah termasuk produk halal karena berasal dari bahan yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari MUIDigital.
Ketetapan halal MUI ini dilakukan pada semua outlet dan menu didalamnya.
Setelah keluarnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap perusahaan eskrim tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa pemeriksaan kehalalan produk tersebut sebelumnya membutuhkan konfirmasi ulang terhadap salah satu bahan flavour yang berasal dari China.
Langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI
Sebelum ke MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produknya, Mixue meminta LPH LPPOM untuk melaksanakan audit kehalalan produk mereka. Hal ini karena pengalaman panjang LPPOM MUI setelah lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.
Pasca ketetapan halal ini, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Discussion about this post