MADANIACOID – Masyarakat yang akan melintasi jalan tol Semarang–Demak seksi 2 ruas Sayung–Demak mulai dikenakan tarif pada Senin (27/02/23). Tarif yang dikenakan dibagi menjadi lima golongan.
Diketahui, jalan tol Semarang–Demak seksi 2 ruas Sayung–Demak telah diresmikan pada Sabtu, (25/02/23). Peresmian dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Setelah dilakukan peresmian, jalan tol Semarang–Demak seksi 2 ruas Sayung–Demak beroperasi fungsional. Masyarakat dapat melintasi jalan tol tersebut secara gratis.
Namun, pada Senin tepatnya pukul 00.00 WIB jalan tol tersebut mulai dikenakan tarif. Kendaraan dengan golongan satu dikenakan biaya sebesar Rp 19.000, untuk golongan dua dan tiga dikenakan biaya sebesar Rp 28.500, sedangkan golongan empat dan lima dikenakan biaya sebesar Rp 38.500. Pembayaran tarif kendaraan dilakukan menggunakan E-Toll
Pembangunan jalan tol dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan lalu lintas yang ada. Jalan tol ini berperan sebagai tanggul laut untuk mencegah terjadinya luapan banjir rob. Dengan memiliki panjang 16,01 kilometer, Jalan tol ini dapat mempercepat perjalanan. Dari yang awalnya menempuh waktu 45 menit hingga 1,5 jam menjadi 20 menit.
Discussion about this post