Madaniacoid,– Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 13 April 2023. Agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Teddy Minahasa.
Menjelang pembacaan pledoi para ahli menyoroti beberapa hal dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Mereka melihat banyak celah untuk Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena lemahnya pembuktian selama proses persidangan.
Pembuktian Tidak Penuhi Syarat
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul misalnya menyoroti proses pembuktian digital forensik yang dinilainya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya hal ini bisa menjadi celah dan sangat memungkinkan Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan
“Karena tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu,” kata Chudry Sitompul lewat keterangan tertulisnya, Rabu 5 April 2023.
Kesaksian Linda yang Meragukan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesaksian Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Menurutnya keterangan-keterangan yang diberikan Linda selama persidangan wajar jika dicurigai bohong. Hal ini karena status Linda yang juga sebagai tersangka ingin bisa lolos jerat hukum.
“Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa. Maka sudah bisakah kita asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana,” kata Reza Indragiri Amriel dalam Youtube Bravos Radio Indonesia dikutip Minggu 2 April 2023.
Alat Bukti Lemah
Praktisi hukum, Erwin Kallo menyoroti terkait alat bukti yang digunakan untuk mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Menurutnya dua alat bukti berupa percakapan WhatsApp dan keterangan saksi tidak cukup kuat. Sebab itulah, Teddy Minahasa sangat mungkin bisa bebas dari segala dakwaan.
“Karena bukti itu lemah, berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya. Setiap putusan pidana itu berbunyi begini ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau Anda jadi hakim, apakah Anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin***
Discussion about this post