CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Sabtu, 25 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

6 Ciri Rokok Ilegal di Indonesia, Nomor 3 Paling Sering Ditemukan

Oleh Abdul Hadi
Senin, 26 Juni 2023 - 20:45
di Ekbis
Banyaknya beredar Rokok ilegal

video ig: @beacukaijatim

MADANIA – Di Indonesia, peredaran dan penjualan rokok ilegal memang merupakan masalah yang cukup serius. Rokok ilegal merujuk pada rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, seperti tidak memiliki pita cukai atau melanggar ketentuan peraturan tentang kemasan, peringatan kesehatan, dan komposisi bahan. “Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya” yang dikutip dari kemenkeu.go.id

Beberapa bentuk rokok yang ilegal di Indonesia antara lain adalah rokok bajakan, rokok tanpa cukai, rokok dengan merek dagang palsu, dan rokok yang diimpor secara ilegal. Praktik ini berdampak negatif pada perekonomian negara, merugikan industri rokok resmi, dan juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian, telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku serta jaringan peredaran rokok ilegal. Selain itu, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta pentingnya mengonsumsi rokok yang legal dan terdaftar.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang dapat diperhatikan:

  1. Tidak memiliki pita cukai: Rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai yang sah. Pita cukai merupakan tanda bahwa rokok telah memenuhi persyaratan perpajakan dan regulasi yang berlaku.
  2. Kemasan yang mencurigakan: Rokok ilegal seringkali memiliki kemasan yang tidak standar atau mencurigakan. Mereka mungkin menggunakan merek dagang palsu atau mencoba meniru kemasan rokok yang sudah terkenal.
  3. Harga yang tidak wajar: Rokok ilegal seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada rokok legal. Harga yang terlalu rendah dapat menjadi indikator bahwa rokok tersebut ilegal, karena harga rokok legal mencakup biaya cukai dan regulasi lainnya.
  4. Kualitas dan rasa yang berbeda: Rokok ilegal dapat memiliki kualitas dan rasa yang berbeda dengan rokok legal. Ini bisa disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak standar atau proses produksi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
  5. Tidak ada peringatan kesehatan yang jelas: Rokok ilegal seringkali tidak memiliki peringatan kesehatan yang jelas atau mungkin hanya memiliki peringatan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  6. Sumber yang tidak jelas: Rokok ilegal seringkali sulit untuk dilacak asal usulnya. Mereka mungkin diimpor secara ilegal atau diproduksi di bawah praktik yang tidak sah.

Penting untuk diingat bahwa ciri-ciri ini tidak selalu berlaku untuk setiap rokok. Oleh karena itu, jika Anda memiliki kecurigaan tentang keaslian rokok yang Anda temui, sebaiknya membeli dan mengonsumsi rokok dari sumber yang resmi dan terpercaya.

Editor: Denny Surya
Previous Post

Ini Alasan Renaga Tahier Ingin Pebaiki Rumah Tangganya

Next Post

Libur Lebaran Idul Adha KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Operasikan 58 Perjalanan

Next Post
Libur Lebaran Idul Adha KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Operasikan 58 Perjalanan

Libur Lebaran Idul Adha KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Operasikan 58 Perjalanan

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51
Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Memberikan Penyuluhan terkait  Peningkatan Kesadaran Perlindungan Data Diri dan Etika Bermedia Sosial di Masyarakat. Jum'at 24 April 2026 Foto : Istimewa

Kejahatan Siber Meningkat, Tel-U Turun Edukasi Warga Soal Data Pribadi

Jumat, 24 April 2026 - 21:14
Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Jumat, 24 April 2026 - 13:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID