MADANIACOID – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dilaksanakan. Tepatnya tanggal 11 Februari ini sudah memasukin masa tenang Pemilu 2024. Lantas apa saja larangan selama masa tenang Pemilu 2024 ini.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum pada pasal 1 ayat 36, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas ltampanye pemilu.
Aturan tentang pelaksanaan adanya masa tenang ini pun terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut sangat jelas tercantum masa tenang dimulai pada 11 Februari-13 Februari 2024 terhitung tiga hari, atau sampai dengan hari h pelaksanaan Pemilu 2024.
Setelah pelaksanaan masa tenang, esok harinya pada Rabu, 14 Februari 2024 para pemilih sudah bisa menentukan pilihannya di Tempat Pengumutan Suara (TPS) masing-masing.
Berikut terdapat larangan selama masa tenang Pemilu 2024, berdasarkan peraturan undang-udang nomor 7 tahun 2017 yang sudah di sah kan.
Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Berikut isi lengkap yang menjelaskan masa tenang Pemilu. Tercantum pada pasal 278, tepatnya pada poin ke dua yang berisi;
– Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Preside dilakrang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemili untuk :
- Tidak mengunakan hak pilihnya;
- Memilih pasangan calon;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon aanggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota tertentu; dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Selain itu, teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukuman tersebut tercantum pada pasal 523 ayat 2, yang menyebutkan akan dipidana dengan penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Tak hanya itu, pada pasal 287 ayat 5, semua media massa baik online, maupun cetak pada masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, yang mengarah pada kepentingan kampanye.*** (Dita Mardiana).
Discussion about this post