MADANIACOID – Pada Rabu 14 Februari 2024, akan menjadi hari berlangsungnya Pemilu 2024. Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan Eksekutif dan pemilihan Legislatif. Hal ini berguna untuk menentukan siapa calon pemimpin rakyat Indonesia untuk lima tahun kedepan.
Pemilihan Eksekutif yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, sedangkan pemilihan Legislatif yakni pemilihan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.
Dalam pemilihan tersebut, surat suara menjadi salah satu perlengkapan terpenting untuk menghitung pemungutan perolehan suara setiap calon.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat suara diartikan sebagai surat pemilih. Surat suara tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelum itu, ada beberapa penjelasan terkait surat suara Pemilu 2024. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Menurut laman resmi JDIH KPU, surat suara berjumlah lima yang diantaranya terdiri dari surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, Pemilihan anggota DPRD Provinsi, Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPD.
Pemilih akan diberikan lima kertas surat suara, dengan warna yang berbeda masing – masingnya. Lima kertas tersebut berbeda warna dan peruntukannya.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Surat suara abu-abu merupakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden periode 2024-2029.
Surat suara abu – abu ini memuat foto pasangan Capres/Cawapres, nama pasangan Capres/Cawapres, nomor urut pasangan Capres/Cawapres.
Selain itu memuat juga tanda gambar partai politik dan tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres/cawapres.
2. Surat Suara Warna Merah
Surat suara merah merupakan surat suara Pemilu anggota DPD. Surat suara merah ini untuk memilih wakil rakyat di daerah.
Surat suara merah ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, dengan nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
3. Surat Suara Warna Kuning
Sura suara kuning merupakan surat suara Pemilu anggota DPR. Surat suara kuning ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat suara kuning ini memuat tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama-nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara biru merupakan warna surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi. Surat suara warna biru dipakai untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
Surat suara ini didalamnya memuat nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara hijau merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini pada bagian dalam memuat informasi nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Demikian lima warna surat yang akan disediakan dalam Pemilu 2024, mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang LUBERJURDIL dan jangan Golput. ***(Hendry Millenianda).
Discussion about this post