MADANIACOID – Tepat hari ini Jumat 5 Juli 2024 merupakan perayaan bagi Bank Indonesia. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 17 tahun 1968, menetapkan Bank Negara Indonesia (BNI) resmi berdiri sejak tanggal 5 Juli 1946.
Kenapa ya pada tahun 1946, bukan BI yang menjadi bank sentral Indonesia? Kenapa jadi BNI? Yuk simak sejarahnya dibawah ini!
Pasca Proklamasi Kemerdekaan RI
Mengutip dari situs Bank Indonesia (5/7), Belanda mendirikan DJB atau De javasche Bank kembali untuk membombardir perekonomian Indonesia. Lalu, pemerintah membentuk bank sirkulasi negara yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan UUD 45 pasal 23.
Kedudukan BNI untuk mengatur peredaran dan penerbitan uang yang diberi nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Setelah itu, terjadi pembelahan dua wilayah ekonomi Indonesia, antara DJB milik NICA dan BNI milik RI.
Tahun 1949, kesepakatan penting terjadi dalam Konferensi Meja Bundar, yakni pengakuan Belanda pada kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena RIS berada di bawah Kerajaan Belanda, maka secara tidak langsung DJB ditetapkan menjadi bank sirkulasi RIS.
Masa Lahirnya Bank Indonesia
Pemerintah mendapat dorongan untuk mewujudkan independensi ekonomi Republik Indonesia. Pada tahun 1951, pemerintah RI membeli saham DJB sebesar 97% untuk mendirikan Bank Sentral Republik Indonesia.
Mulai 1 Juli 1953, Bank Indonesia lahir secara resmi dalam UU NO.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia. Tahun 1955, BNI dialihkan menjadi bank tunggal dan sekarang memiliki posisi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Maka dari itu, Bank Indonesia tetap dirayakan setiap 5 Juli karena disesuaikan dengan peresmian tanggal lahir BNI pada tahun 1946.
Perjalanan BI Sebagai Bank Sentral Negara
Bank Indonesia menjadi agen pembangunan dan pemegang kas negara sesuai amanat UU No. 13 Tahun 1968. Kemudian, kebijakan tentang perizinan dalam pendirian bank baru dikeluarkan oleh BI dengan sebutan paket kebijakan deregulasi perbankan.
Tahun 1997, Asia mengalami krisis moneter dan BI menerapkan beberapa kebijakan seperti sistem floating exchange rate serta penutupan bank-bank bermasalah, untuk menjaga ekonomi negara.
DPR mengesahkan UU No.3 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU NO.23 Tahun 1999 tentang BI. UU ini menegaskan kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen.
Tahun 2011, DPR kembali mengesahkan UU NO.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjelaskan bahwa pengawasan dan peraturan perbankan dialih fungsikan dari BI ke OJK.
Begitulah sejarah Bank Indonesia selama 71 tahun mengabdi pada perekonomian negara, kini BI memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Lewat amanat yang diberikan, sesuai tagline yang diambil di instagram Bank Indonesia yang berbunyi, “Kebanggaan Beri Sumbangsih untuk Ekonomi Negeri”.***(Alifya Syifaa-ul Fathonah)











Discussion about this post