MADANIACOID – Lembaga negara Indonesia yang berfokus pada bidang penuntutan ialah Kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan badan hukum yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Tepat pada hari ini, Senin 22 Juli 2024, Kejaksaan Republik Indonesia memasuki umurnya yang ke 64. Wah, sudah cukup tua juga ya. Namun, Bagaimana ya Kejaksaan RI bisa dibentuk? Lalu peran penting apa saja yang dilakukan Kejaksaan sebagai badan hukum? Mari simak terus artikel dibawah ini.
Sejarah HUT Kejaksaan RI
Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, atau sebutan lainnya Hari Bhakti Adhyaksa selalu diperingati pada 22 Juli. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960, lalu disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan RI.
Sebelumnya, pada zaman Majapahit, lembaga peradilan sudah ada. Bahkan, kata Jaksa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Dhyaksa. Dhyaksa memiliki arti sistem pengadilan yang bertugas menangani hukum. Sedangkan, kata Adhyaksa artinya Hakim Tertinggi.
Melewati masa penjajahan Jepang, setelah mengumumkan kemerdekaannya di tahun 1945, Indonesia secara cepat langsung membentuk lembaga penegak hukum. Gatoet Taroemihardja menjadi Jaksa Agung pertama di Indonesia. Mengutip dari situs UMJ, Pembentukan Kejaksaan RI tertuang pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/1945.
Rapat Kabinet diadakan pada 22 Juli 1960, untuk mengesahkan Kejaksaan sebagai Departemen Negara. Sejak saat itulah, Hari Kejaksaan Nasional diperingati kedalam Hari Nasional Indonesia pada setiap 22 Juli.
Peran Kejaksaan dan Jaksa Agung
Kejaksaan berkuasa dalam hubungan antara fungsi dan tugas pelaksana badan eksekutif. Lewat eksistensinya, Kejaksaan tumbuh menjadi lembaga yang berkembang untuk membantu masyarakat sadar akan hukum dan taat pada aturan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung, yang mengawasi 6 Jaksa Agung Muda, 1 Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kejaksaan memegang posisi sentral dengan peran strategis dalam memperkuat ketahanan bangsa.
Kejaksaan berfungsi sebagai penghubung dan penyaring antara proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, serta sebagai pelaksana keputusan pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan bertindak sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya Kejaksaan yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Dengan semangat Hari Kejaksaan Nasional, mari kita tingkatkan integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selamat Hari Kejaksaan Nasional!***(Alifya Syifaa-ul Fathonah)











Discussion about this post