MADANIACOID – Komisi II DPR, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah, telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut laporan ANTARA, persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Minggu, yang melibatkan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah. RDP tersebut membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengungkapkan, “Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kita sepakat. Setuju? Alhamdulillah.”
Dia menambahkan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kita semua tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan ini sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, yang menggantikan tafsir Mahkamah Agung (MA) yang lama, yang mengatur batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon.
RDP, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa RDP dimajukan dari jadwal semula pada Senin (26/8) menjadi hari Minggu karena urgensi waktu. “Kami memerlukan waktu tambahan untuk menyusun aturan turunan serta mengatasi dinamika yang ada,” jelas Afif sebelum rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(Sumber/Foto : Antara)
Discussion about this post