MADANIACOID – Sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, resmi disegel oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada Minggu (9/3). Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan produksi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Fokus di Hulu Sungai Ciliwung
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus meninjau penggunaan lahan di wilayah hulu Sungai Ciliwung. Kali ini, penyegelan dimulai dari Vila Forest Hill yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Di area tersebut, ditemukan tujuh vila yang berdiri di atas kawasan hutan produksi, sehingga harus ditertibkan.
Selain Vila Forest Hill, ada 15 titik vila lain yang juga masuk dalam daftar penertiban. Semua bangunan yang terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan akan dipasangi plang penyegelan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Penertiban vila ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3, yang melarang aktivitas mendirikan atau menduduki bangunan di dalam kawasan hutan. Pelanggar aturan ini berisiko dikenakan sanksi berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 78 Ayat 3 Huruf A. Hukuman yang bisa dijatuhkan berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan bangunan di kawasan hutan.
Upaya Penyelamatan DAS Ciliwung
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menjaga fungsi hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air. Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem di kawasan tersebut tetap terjaga dan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Penyegelan vila tidak dilakukan sembarangan. Tim gabungan telah bergerak sejak pagi untuk memasang papan larangan di empat lokasi, yakni Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus. Langkah ini menjadi awal dari penertiban lebih luas di kawasan Puncak, mengingat masih ada bangunan lain yang perlu dievaluasi keberadaannya.
Langkah tegas dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan hulu DAS Ciliwung yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pembangunan ilegal di kawasan hutan produksi, sehingga fungsi alam bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Discussion about this post