BANDUNG, Madania.co.id – Seluruh rangkaian pendaftaran SPMB pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahap 1 telah berakhir pada 17 Juni 2025.
Ombudsman memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan penyaluran langsung calon Murid dari keluarga peserta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui sistem IT. Penyaluran dilaksanakan sebelum SPMB Tahap 1, sehingga calon Murid yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrim, tetap dapat mendaftarkan diri melalui jalur afirmasi KETM.
Selama pelaksanaan SPMB Tahap 1, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menerima laporan dan memantau keluhan masyarakat di saluran pengaduan SPMB yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebagian besar laporan dan keluhan pada tahap 1 ini berkisar pada kendala teknis pendaftaran seperti
server yang down, informasi pendaftar yang belum ditampilkan dalam laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat sampai dengan hari ketiga pendaftaran, informasi hasil verifikasi yang belum diumumkan sampai hari terakhir pendaftaran, serta pendaftar yang kesulitan memasukkan data pendaftaran dan keterangan bagi pendaftar yang tidak tinggal bersama orangtuanya.
Dalam pemantauan kami, panitia SPMB di sekolah membantu pendaftar yang menghadapi kendala teknis tersebut dan secara bertahap telah dilakukan perbaikan teknis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Meskipun hal tersebut telah menyebabkan penumpukan pendaftar yang tidak bisa mendaftar dan keterlambatan verifikasi oleh operator di sekolah. Pada hari terakhir masa sanggah, sekolah masih menerima pengaduan dan menyelesaikan verifikasi, karena belum semua pendaftar dapat diumumkan di laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Dan Satriana juga melakukan pemantauan terhadap laman
resmi SPMB Provinsi Jawa Barat dan pemeriksaan lapangan secara acak. Berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan lapangan, Ombudsman masih melihat sejumlah calon Murid pada semua jalur pendaftaran yang tercatat berdomisili dalam jarak cukup dekat dengan sekolah tujuan, jarak domisili beberapa calon Murid yang sama persis, alamat yang digunakan untuk mendaftar bukan merupakan rumah tempat tinggal, jarak/koordinat yang tidak sesuai dengan alamat calon Murid, serta nomor rumah tidak ditemukan di jalan yang tercatat sebagai alamat calon Murid. Pihaknya telah menyampaikan catatan hasil pemantauan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti:
Pertama, untuk mengatasi kendala dan keterbatasan server dalam menerima pendaftar dalam jumlah besar yang selalu terjadi berulang dalam setiap pelaksanaan penerimaan murid baru, maka dapat dipertimbangkan untuk mengembangkan mekanisme mengambil antrian pendaftar terlebih dahulu sesuai dengan kuota yang tersedia setiap hari. Pengembangan sistem antrian ini diharapkan akan memberi kepastian terhadap kelancaran pendaftaran sesuai dengan jadwal antrian yang telah ditentukan. Lebih jauh lagi, kesesuaianpelaksanaan pendaftaran dengan kapasitas server dan jumlah verifikator akan menyajikan data secara faktual sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Kemendikdasmen mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kedua, menyelesaikan tuntas seluruh keberatan/pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari Pendaftar sebelum Rapat Dewan Guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1. Hal itu untuk memastikan bahwa semua keberatan dari Pendaftar Tahap 1 dan/atau pihak yang dirugikan telah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB.
Ketiga, meneruskan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah sesuai kebutuhan dan tidak terbatas sampai jadwal pengumuman dan daftar ulang. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen atau ketidakseusaian kondisi lapangan, maka calon Murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskuslifikasi menjadi tidak diterima sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun lalu, dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan Murid baru Tahap 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar dari Jalur Afirmasi yang tidak diterima pada Tahap 1 serta bersedia disalurkan ke sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.
“Kelima, memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru Tahap 2 dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel,” pungkas Dan Satriana dalam keterangan persnya.
Discussion about this post