BANDUNG.madaniacoid – Pemerintah Kota Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025. Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Dalam kebijakan itu, siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Namun begitu, anggota Komisi Komisi IV DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengaku kebijakan jam malam ini masih kurang efektif utamanya dalam menangkal aksi kenakalan remaja.
“Masalah pengaturan anak-anak terkait aktivitas sehari-hari itu domainnya ada di keluarga. Jadi dalam hal ini kita harus mendukung pemberdayaan keluarga, sehingga keluargalah yang berperan mengatur aktivitas anak bukan pemerintah,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis(5/5/2025).
Menurutnya, peran keluarga dalam melahirkan generasi penerus yang sehat dan terdidik sangat penting. Sehingga upaya pemberdayaan keluarga sejatinya bukan semata tanggung jawab individu, tetapi juga harus menjadi perhatian semua pihak terkait.
“Pemerintah termasuk kami di DPRD serta pemangku kepentingan terkait lainnya harus memastikan program-program yang dirancang untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan melalui pemenuhan kebutuhan keluarga dapat diterapkan dengan tepat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat percaya bila setiap keluarga bisa berdaya di sektor ekonomi, pendidikan hingga kesehatan, peluang untuk melahirkan generasi penerus yang berdaya saing akan semakin besar.
“Saya meyakini tumbuh kembang anak dimulai dari unit terkecil di lingkungan yaitu keluarga. Bagaimanapun pola pengasuhan dan pendidikan yang diberikan orangtua akan memengaruhi perkembangan karakter, kompetensi, dan kesehatan mental anak,” ucapnya.
Menyinggung kebijakan jam malam yang telah diterapkan, Heri menyatakan pihaknya sebagai lembaga legislatif akan melakukan fungsinya sebagai pengawas. Dia meminta kepada seluruh pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri untuk melakukan pendekatan secara humanis agar tak muncul polemik yang berkepanjangan.
“Anak-anak kita ini masih dalam fase mencari jati diri, kadang jiwa muda yang menggelora dalam diri mereka susah untuk dibendung. Tegas boleh tapi tetap harus sesuai koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Kota Bandung,” katanya.***
Reporter : Oki Adiana
Discussion about this post