CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Arti Mengibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September

Oleh Citra Listiani
Jumat, 30 September 2022 - 10:01
di Ragam
Arti Mengibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September

MADANIACOID – Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, pada Jum’at (30/9/2022).

Pengibaran ini dilakukan untuk mengenang pertumpahan darah di masa lalu yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini tentunya tidak terlepas dari peringatan Gerakan 30 September.

Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memberikan sebuah penghormatan kepada pra pahlawan Indonesia yang terbunuh dalam peristiwa naas tersebut.

Pada abad ke-17, bendera setengah tiang sudah ada dan disimbolkan sebagai lambang kematian, kehilangan serta kehormatan.

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut disampaikan dalam Surat Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021. Surat tertanggal 22 September 2021 tersebut diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Di Indonesia sendiri, terkait pengibaran bendera setengah tiang telah tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 24 Tahun 2009 pasal 12 nomor 4 sampai 11.

Dalam pasal 12 ayat (4) ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Selain itu, dalam pemasangan bendera yang dikibarkan setengah tiang ini tidak selamanya dikibarkan, tetapi memiliki jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 12 yaitu:

1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut tentunya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang telah tertuang dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2009. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa ketika bendera setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikkan sebentar, kemudian diturunkan.

Dalam proses penaikan atau penurunan bendera, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Apabila Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan dengan posisi berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada Undang-Undang ini juga diatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara setengah tiang pada Pasal 14 yaitu Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.***(Citra Listiani)

Editor:
Previous Post

Awas ! Ini Bahayanya Penyakit Lisan

Next Post

Kemenkes Resmi Luncurkan Portal Informasi Tenaga Kesehatan Terintegrasi

Next Post
Kemenkes Resmi Luncurkan Portal Informasi Tenaga Kesehatan Terintegrasi

Kemenkes Resmi Luncurkan Portal Informasi Tenaga Kesehatan Terintegrasi

Discussion about this post

Indeks Berita

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Rabu, 19 November 2025 - 06:33
Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Jumat, 14 November 2025 - 10:04
Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Selasa, 11 November 2025 - 06:11
Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 18:58
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online