MADANIACOID – Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, pada Jum’at (30/9/2022).
Pengibaran ini dilakukan untuk mengenang pertumpahan darah di masa lalu yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini tentunya tidak terlepas dari peringatan Gerakan 30 September.
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memberikan sebuah penghormatan kepada pra pahlawan Indonesia yang terbunuh dalam peristiwa naas tersebut.
Pada abad ke-17, bendera setengah tiang sudah ada dan disimbolkan sebagai lambang kematian, kehilangan serta kehormatan.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut disampaikan dalam Surat Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021. Surat tertanggal 22 September 2021 tersebut diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Di Indonesia sendiri, terkait pengibaran bendera setengah tiang telah tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 24 Tahun 2009 pasal 12 nomor 4 sampai 11.
Dalam pasal 12 ayat (4) ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Selain itu, dalam pemasangan bendera yang dikibarkan setengah tiang ini tidak selamanya dikibarkan, tetapi memiliki jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 12 yaitu:
1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut tentunya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Tata cara pengibaran bendera setengah tiang telah tertuang dalam pasal 14 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2009. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa ketika bendera setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikkan sebentar, kemudian diturunkan.
Dalam proses penaikan atau penurunan bendera, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Apabila Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan dengan posisi berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Pada Undang-Undang ini juga diatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara setengah tiang pada Pasal 14 yaitu Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.***(Citra Listiani)
Discussion about this post