MADANIACOID – Kemendikbudristek membuat peraturan baru terkait seragam sekolah. Aturan baru tersebut yakni penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. Pengguaan tersebut berlaku untuk seluruh siswa SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim merilis aturan baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru itu dilakukan dengan tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme bagi para siswa. Penggunaan seragam pada jenjang pendidikan juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi sosial.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022, menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Lebih detail, Pasal 4 menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi para peserta didik sekolah.
Selain itu, dalam Pasal 10 pakaian adat diatur wajib dikenakan bagi para peserta didik sekolah pada hari-hari atau acara adat tertentu. Kemendikbudristek mengatur, untuk pemakaian seragam nasional agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera.
Lebih lanjut, Nadiem juga mengatur dalam Pasal 12 tentang pengadaan pakaian seragam. Disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, sampai masyarakat juga bisa ikut dalam upaya membantu penyediaan seragam serta pakaian adat bagi peserta didik yang kurang mampu.
Aturan baru tersebut, mendapatkan berbagai respon dari berbagai masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa aturan baru ini tidak sesuai. Warganet meminta agar pemerintah bisa memfokuskan pada kualitas dalam pendidikan terlebih dahulu. ***(Ametha Wardah).
Discussion about this post