Madania.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Aturan PPKM Level 3. Aturan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Imendagri tersebut diterbitkan sebagai pedoman untuk mencegah penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Imendagri itu, selama periode yang ditetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Tito meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga tingkat RT.
Poin penting lainnya, Inmendagri Tito juga meminta para pemimpin daerah untuk mulai sosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat.
Ancaman sanksi akan diterapkan jika warga masih nekat mudik. “Jika ada pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari Inmendagri, Selasa, 23 November 2021.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian. Selain itu, masyarakat diminta tidak pulang kampung atau mudik dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak. Arus masuk Pekerja Migran Indonesia pun juga akan dilakukan pengetatan.
“Memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,” tambah keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 22 November 2021 tersebut.
Larangan
Selain adanya larangan mudik, Inmendagri itu juga melarang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Larangan cuti dalam Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama periode Nataru. Di luar ketentuan itu, Inmendargi juga mengimbau kepada sekolah, untuk membagikan rapor semester I pada Januari 2022, Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Selain itu juga, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga. Khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, diimbau agar dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
Diharapkan, berupaya menekankan persekutuan di tengah keluarga. Selain itu diselenggarakan secara hybrid. “Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” tulisnya.
Sementara dalam Aturan PPKM Level 3 mengenai khusus perayaan tahun Baru 2022, dilarang adanya pawai dan arak-arakan serta acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang dianggap menimbulkan kerumunan.
Selain itu dilarang mengadakan event di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM. Untuk di tempat wisata, diberlakukan pengaturan PPKM level 3 khususnya Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya hingga Medan. Akan diterapkan juga ganjil genap di tempat wisata prioritas.
Discussion about this post