MADANIACOID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding FS. Status FS kini resmi dipecat dari anggota Polri.
Berdasarkan keterangan dari akun resmi Instagram Polri @divisihumaspolri, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022 lalu, Polri melalukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut terkait dugaan kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (19/9/2022), Komjen Agung memutuskan untuk menolak permohonan banding FS. Dilansir dari ANTV klik.com, “Memutuskan; menolak permohonan bandng pemohon (Irjen FS), menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” jelas Komjen Agung di Ruang Rapat Divisi Propam Polri.
Adapun putusan sidang KKEP tersebut, Irjen FS diduga terbukti terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan terkait kasus pembunuhan brigadir J.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung membacakan putusan sidang banding.
Ketua Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga mengungkapkan putusan tersebut sudah mutlak. Putusan tersebut dilakukan sesuai pasal yang berlaku. “Putusan tadi telah disebutkan oleh Pak Ketua Sidang (KKEP) banding.
Dan sesuai Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi akan dilakukan selama tiga hari,” jelasnya saat diwawancarai di Gedung TNCC Polri, Jakarta pada Senin (19/9/2022). (Ametha Wardah)
Discussion about this post