CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Bandung Siaga Reklame Kampanye, Langgar Aturan Langsung Copot

Oleh Dita Ainun Haniyyah
Kamis, 13 Juli 2023 - 12:13
di Headline, Kota Bandung
Bandung Siaga Reklame Kampanye, Langgar Aturan Langsung Copot

Madaniacoid — Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

“Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,” jelas Ema, Kamis 13 Juli 2023.

Ia menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik,” ujarnya.

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

“Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan,” bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,” lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

“Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

“Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

“Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai,” tuturnya. (din)**

Editor: Denny Surya
Previous Post

Kompetensi IT Murid di PKBM Bina Bangsa Berkarakter Meningkat, Bantuan PLN Terbukti Bermanfaat

Next Post

Ketua TP PKK Jabar Puji Penanganan Stunting dan ODF di Kelurahan Antapani Kulon

Next Post
Ketua TP PKK Jabar Puji Penanganan Stunting dan ODF di Kelurahan Antapani Kulon

Ketua TP PKK Jabar Puji Penanganan Stunting dan ODF di Kelurahan Antapani Kulon

Discussion about this post

Indeks Berita

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

372 Ribu Perjalanan Natal di Bandung, Kereta Komuter Jadi Ruang Sosial Kota

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:11
Panoramic Train Dongkrak Citra dan Ekonomi Jalur Selatan

Mobilitas Nataru di Bandung Menguat, Stasiun Ini Jadi Tujuan Kedatangan Utama

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:02
KAI Buka Lowongan, Peluang Emas bagi Lulusan SLTA, D3, hingga S1

Arus Pengguna Commuter Bandung Meningkat Jelang Natal, Stasiun Bandung Jadi Titik Utama Pergerakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:52
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online