Madania.co.id, Bandung – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Elin Wati, menegaskan, alih fungsi hutan harus segera dihentikan.
Menutut dia, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan bisa menimbulkan bencana bagi masyarakat.
Penegasannya itu, ia sampaikan kepada pers saat diminta tanggapan soal banjir bandang di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung yang terjad Senin (6/6).
“Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan bisa menyebabkan terjadinya bencana yang akan dirasakan masyarakat. Untuk itu perbuatan tersebut harus segerà dihentikan,” katanya, dilansir bedanews.com, Selasa (7/6).
Mrnurut wakil Rakyat Fraksi PAN ini,
alih fungsi berdampak terhadap berkurannya resapan air, apalagi di musim hujan.
Ia khawatir, kondisi ini tersebut menimbulkan bsnyak bencana, dia antaranya banjir bandang.
Elin menyebutkan, salah satu upaya untuk mengembalikan hutan setelah dialihfungsikan, dengan segera melakukan penanaman kembali (reboisasi) untuk menghijaukan hutan.
“Namun yang dipertanyakan, apakah mau memelihara tanaman keras di hutan tersebut atau di lahan pertaniannya,” kata dia.
Ellin berharap, aparatur dan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait bersikap tegas tanpa tebang pilih bagi setiap pelanggar hukum.
Dengan demikian, ia optimis tidak akan ada lagi oknum yang merusak hutan.
“Tidak kata terlambat untuk menghijaukan kembali hutan. Sebab semua itu demi kebaikan kita semua dan demi masyarakat Kabupaten Bandung. Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Leuweung Rusak Rahayat Balangsak,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan, jangan sampai terjadi pembiaran terhadap kerusakan hutan.
“Ini akan berdampak kepada beragam bencana yang merugikan masyarakat,” katanya.(m)
Discussion about this post