Madania.co.id, Bandung – Barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 7.770 gram atau 7,7 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Adapun, barang bukti tersebut hasil pengungkapan tindak pidana dalam rentang bulan Januari hingga Maret 2021.
Diketahui, kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution.
Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan itu, yakni di antaranya berinisial KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM.
“Kami melakukan upaya (pengungkapan) di tiga TKP Depok kemudian di Bekasi satu di Bogor, ada hampir 8 kilo dan tersangka ada delapan” ujar Syarif, di kantor BNN Jabar.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin insenerator.
Selain itu, sambung Syarif, delapan tersangka merupakan bagian dari sindikat Aceh. Kasus paling menonjol yakni yang dilakukan oleh empat tersangka di Bekasi yakni AF, DS, A, dan AM.
Menurutnya, kasus itu dinilai menonjol sebab para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sandal.
“AF dan DS setelah digeladah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal Royale Homme yang digunakan, setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM,” paparnya.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengapresiasi kinerja dari petugas BNN Jabar. Namun di sisi lain, dia mengaku prihatin sebab kasus yang diungkap menjadi bukti ancaman terhadap bangsa.
“Begitu besar ancaman kepada bangsa dan negara tapi kita bersungguh-sungguh dengan bahu-membahu kita solid terkait kita dengan perang melawan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya,” papar Dofiri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrf)
Discussion about this post