
Madania.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (4/3/2021).
Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.
“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kasus tewasnya empat dari enam anghota laskar FPI.
Komnas HAM membeberkan bahwa pihak Polri seyogyanya melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana.
Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI ini tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menembak enam dari 10 orang yang disebut pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.
Dalam insiden tersebut, petugas kepolisian diduga mendapat serangan dengan ditodong senjata api dan senjata tajam oleh sekelompok orang tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kronologi kejadian bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar.
Saat itu, mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengikuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut MRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut MRS.
“Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang pengikut MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Selain itu, pada Senin (14/12/2020) dini hari, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar 58 adegan rekonstruksi di empat TKP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat TKP setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. (mrf)
Discussion about this post