Madania.co.id, Bandung – Seorang pria berinisial RT ditangkap jajaran Polsek Regol lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu. Adapun, RT kedapatan menggunakan uang palsu saat ia menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunkan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” ujarnya Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, Selasa (16/2/2021).
Ia memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada awal Februari lalu. Pelaku RT membayar jasa PSK sebesar Rp 400 ribu menggunakan uang palsu.
Mulanya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu. Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.
“Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba barang kali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp 4 juta.
“Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kita temukan ada 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu,” katanya.
“Menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mrf)
Discussion about this post