Madania.co.id, Bandung – Direktur Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz, menyayangkan belum semua operator dari tingkat desa hingga OPD dan delegasi kecamatan faham dengan sistem informasi pembangunan daeah (SIPD).
Padahal, lanjut dia, Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) tahun 2021 yang sudah mulai digelar di tingkat desa hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung, semua usulan dalam musrenbang saat ini, sesuai peraturan, harus diinput melalui aplikasi SIPD.
“Cuma yang disayangkan belum semua operator faham dengan SIPD tersebut,” kata Dadang Risdal Aziz, seusai mengikuti Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung SLRT, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (23/2/2021).
Dadang Risdal yang juga delegasi Forum Murenbang ini, di Dinas Sosial, mencontohka, ketika delegasi ingin meng-input data usia lanjut atau jaminan hidup bagi lansia terjadi mis.
malah, menurut dia, pihak Dinsos mempertanyakan CPCL (calon penerima Cek lokasi), yang sebelumnya tidak diberitahukan.
“Harapan saya sebaiknya programnya dulu baru CPCL. Nah Dinas Sosial ini sepertinya belum siap menggelar SIPD,” ujarnya.
Menurut dia,sebaiknya sebelum Musrenbang berlangsung, Pemkab Bandung terlebih dahulu melakukan Bintek aplikasi SIPD, terhadap perangkat daerah, kepala desa atau delegasi, sehingga mereka faham menggunakan aplikasi yang baru diterapkan tahun ini, dan Musrenbang bisa berjalan lancar.
“Aplikasi SIPD tujuannya bagus, kegiatan rencana pembangunan supaya lebih terarah, terukur dan fokus. Tepi pada kenyataannya, baik delegasi maupun perangkat daerah sendiri seolah tidak siap dengan sistem ini yang memang dibangun dan disusun inputnya itu dari mulai tingkat desa,” katanya.
Jadi, ia menyebutkan, ketika dalam diskusi kelompok forum Musrenbang, sebelum Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan, ketika setiap kecamatan itu mendapatkan Pagu indikatif, Pagu indikatif kewilayahan atau anggaran, bisa diakses oleh seluruh desa yang tersedia di setiap dinas.
“Tapi masalahnya tidak semua desa ini bisa memanfaatkan atau menggunakan SIPD, sehingga pada saat pelaksanaan ada kesulitan. Kesulitan misalkan apabila anggaran ini tidak terserap, semua delegasi tidak bisa menyelamatkan atau menambah atau mengurangi anggaran,” kata Dadang Rusdal yang mengaku sudah tujuh kali jadi delegasi.
“Misalnya anggaran di satu kecamatan, contohnya Soreang, itu kalau tidak salah mendapatkan Pagu indikatif kewilayahan Rp 159 juta, tetapi hasil musrenbang tingkat kecamatan yang terdata itu baru terserap sebesar Rp 85 juta. Jadi untuk kekurangannya kalau tahun kemarin itu bisa diselesaikan dengan menambah kegiatan atau menambah volume atau menambah jumlah desanya, untuk tahun ini tidak bisa dilaksanakan, karena harus melalui SIPD, jadi delegasi ini tidak bisa memperjuangkan seperti tahun-tahun sebelumnya ” ujar dia.
Yang jadi permasalahan, masih menurut Dadang Risdal, saat ini Kabupaten Bandung sedang masa transisi pergantian kepemimpinan bupati, apakah hasil kegiatan forum dalam musrenbang itu akan terlaksana dengan maksimal?
“Karena seperti kita ketahui nanti pimpinan yang baru itu pasti mempunyai program pembangunan skala prioritas,” katanya.
Dadang juga menilai, aplikasi SIPD mesti bagus.
Tapi seolah dipaksakan.
“Karena sitem ini baru, jadi seolah dipaksakan, karena delegasi atau OPD belum menguasai penuh terhadap SIPD,” katanya. (m)
Discussion about this post