Madania.co.id, Ciamis – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (37) lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil. Pelaku yang dalam aksi kejahatannya dengan memecahkan kaca mobil ini diringkus oleh Tim Jatanras di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA (37) lantaran mencuri uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, di halaman Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat (9/4/2021).
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim setelah sebelumnya melakukan pencurian dan melarikan diri.
Menurut Hendria, pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis dengan membawa uang rampasan sebanyak Rp 101 juta.
“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021,” jelasnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A.
“Satu orang tersangka bernama inisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post