Madania.co.id, Bandung – Berkas perkara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online daring yang dilakukan oleh Bahar Smith pada tahun 2018 lalu di Bogor, telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Menurutnya, proses pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan di Lapas Gunungsindur.
“Bahar bin Smith kemarin sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi proses pelimpahan tersebut tetap di Lapas Gunung Sindur ya, jadi penyidik kemudian kejaksaan sama-sama berangkat ke Gunung Sindur untuk dilakukan pelimpahan karena yang bersangkutan masih ditahan,” ujar Erdi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/1/2021).
Erdi menjelaskan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Nah ini terkait penganiayaan sopir taksi online ya yang kejadian beberapa waktu lalu, dan alhamdulilah kemarin sudah dinyatakan lengkap, dan kemarin sudah dilimpahkan,” katanya.
Adapun, dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
“Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunung Sindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya,” tutur Erdi.
Mengenai sidang kasus perkara tersebut, Erdi belum bisa menjelaskan secara rinci kapan sidang akan digelar.
“Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Bahar bin Smith terlihat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi.
Dalam surat tersebut, penetapan Bahar Smith sebagai tersangka didasari atas laporan pada tanggal 4 September 2018 dengan pelapor bernama Ardiansyah.
Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. (mrf)
Discussion about this post