CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Jumat, 15 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Sopir Taksi Online, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh Andri Herdiansyah
Jumat, 29 Januari 2021 - 15:08
di Berita, Hukrim, Jawa Barat
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Madania.co.id, Bandung – Berkas perkara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online daring yang dilakukan oleh Bahar Smith pada tahun 2018 lalu di Bogor, telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Menurutnya, proses pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan di Lapas Gunungsindur.

“Bahar bin Smith kemarin sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi proses pelimpahan tersebut tetap di Lapas Gunung Sindur ya, jadi penyidik kemudian kejaksaan sama-sama berangkat ke Gunung Sindur untuk dilakukan pelimpahan karena yang bersangkutan masih ditahan,” ujar Erdi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/1/2021).

Erdi menjelaskan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Nah ini terkait penganiayaan sopir taksi online ya yang kejadian beberapa waktu lalu, dan alhamdulilah kemarin sudah dinyatakan lengkap, dan kemarin sudah dilimpahkan,” katanya.

Adapun, dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

“Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunung Sindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya,” tutur Erdi.

Mengenai sidang kasus perkara tersebut, Erdi belum bisa menjelaskan secara rinci kapan sidang akan digelar.

“Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Bahar bin Smith terlihat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi.

Dalam surat tersebut, penetapan Bahar Smith sebagai tersangka didasari atas laporan pada tanggal 4 September 2018 dengan pelapor bernama Ardiansyah.

Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. (mrf)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang bahar smithhabib bahar bin SmithPenganiayaanpenganiayaan sopir taksi online
Previous Post

Bayi Penderita Hidrosefalus Menanti Uluran Tangan Para Dermawan

Next Post

Simak Cara Mengecek Produk yang Sudah Teruji Halal

Next Post

Simak Cara Mengecek Produk yang Sudah Teruji Halal

Discussion about this post

Indeks Berita

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:27
KPPU Sidang 97 Perusahaan Pinjol: Rekor Sejarah dan Ujian Integritas

KPPU Sidang 97 Perusahaan Pinjol: Rekor Sejarah dan Ujian Integritas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:44
PLN Mobile Jadi ‘Dompet Listrik’ di Genggaman Warga Jawa Barat

PLN Mobile Jadi ‘Dompet Listrik’ di Genggaman Warga Jawa Barat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34
Kepala Daerah Kumpul di IPDN, Ini Kata Sekda Jabar Herman

Sampah Jabar, Target Desember dan Jejak Gagal yang Terulang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:04
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online