Madaniacoid – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Melansir dari laman resmi Badan Zakat Nasiona berikut besaran Zakat fitrah yang wajib dibayarkan :
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pendistribusian Zakat Fitrah Kota Banjar
Zakat fitrah Kota Banjar diatur oleh Baznas Kota Banjar. Mesjid Agung Kota Banjar sama seperti setiap mesjid yang lain mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat, dari jamaahnya kemudian disalurkan sesuai aturan Baznas Kota Banjar
“Nah disitu ada aturan yang dibagikan mesjid sekitan persen katakanlah 70%, yang disetor ke baznas tingkat desa, baznas tingkat kecamatan” Undang, Ketua DKM Mesjid Agung Kota Banjar.











Discussion about this post