CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Jumat, 15 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Buang Bayi Anaknya Sendiri, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Oleh Andri Herdiansyah
Selasa, 6 Juli 2021 - 20:13
di Berita, Hukrim, Jawa Barat, Kota Bandung
Ilustrasi. Istimewa
Ilustrasi. Istimewa

Madania.co.id, Bandung – Seorang wanita berusia 18 tahun berinisial UP diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran kedapatan membuang anaknya yang baru lahir yakni bayi berjenis kelamin laki-laki.

Adapun, UP membuang bayi tersebut di tempat pembuangan sampah yang terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah pada tanggal 12 Juni.

“Tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini dengan inisial UP,” ujar Adanan, Selasa (6/7/2021).

Kemudian, sambung Adanan, pihaknya lalu melakukan rangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi sekaligus barang bukti.

Dari hasil permintaan keterangan pada sejumlah saksi, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sempat menginap di indekos temannya yang terletak di Kecamatan Cicendo.

Ketika itu, pelaku sempat masuk ke kamar mandi dan menyetel musik dengan keras. Pelaku mengaku pada temannya sedang sakit perut lantaran memakan makanan pedas.

“Tersangka ini menginap di kos kosan para saksi kemudian pada suatu hari pada hari Jumat tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi kemudian menyetel musik keras di kamar mandi tersebut,” paparnya.

Di kamar mandi, pelaku ternyata melahirkan bayinya kemudian membungkus bayi tersebut menggunakan pakaian dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah yang letaknya dekat dengan indekos. Setelah membuang bayinya, pelaku pamit pulang ke Garut pada rekannya dan diamankan polisi di sana.

“Si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi kemudian bayi yang sudah keluar dari rahim tersangka dibungkus pakaian kemudian dibuang di salah satu tempat pembuangan sampah,” ujar dia.

“Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi,” lanjut dia.

Sementara itu, pelaku melakukan perbuatannya lantaran malu dan khawatir dapat mencemarkan nama keluarganya. Adapun pelaku diketahui masih terdaftar sebagai pelajar di sebuah sekolah tinggi kesehatan yang terletak di wilayah Garut.

“Yang bersangkutan malu karena yang bersangkutan masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, UP dijerat Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mrf)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang bayiibu buang bayiPolisiPolrestabes Bandungwanita buang bayi ditangkap polisi
Previous Post

Pelaku Usaha Dukung Vaksinasi COVID-19 dan Penyediaan Oksigen di Jabar

Next Post

Perlu 2 Relawan per Desa, Fahmi: PPKM Darurat tak hanya Fokus Satu Masalah

Next Post

Perlu 2 Relawan per Desa, Fahmi: PPKM Darurat tak hanya Fokus Satu Masalah

Discussion about this post

Indeks Berita

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:27
KPPU Sidang 97 Perusahaan Pinjol: Rekor Sejarah dan Ujian Integritas

KPPU Sidang 97 Perusahaan Pinjol: Rekor Sejarah dan Ujian Integritas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:44
PLN Mobile Jadi ‘Dompet Listrik’ di Genggaman Warga Jawa Barat

PLN Mobile Jadi ‘Dompet Listrik’ di Genggaman Warga Jawa Barat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34
Kepala Daerah Kumpul di IPDN, Ini Kata Sekda Jabar Herman

Sampah Jabar, Target Desember dan Jejak Gagal yang Terulang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:04
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online