MADANIACOID – Beredar video Ridwan Kamil sedang membagikan uang kepada masyarakat. Diduga hal tersebut terdapat pelanggaran kampanye. Namun, Ridwan Kamil langsung Klarifikasi atas video yang viral tersebut.
Viralnya video tersebut, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jawa Barat.
Dilansir dari ANTARA, laporan yang didaftarkan oleh PDI Perjuangan Jawa Barat itu berisi bukti rekaman video mantan Gubernur Jawa Barat yang sering disapa dengan panggilan Kang Emil.
Sehingga saat ini tengah viral di sosial media yang menggambarkan sedang menyawer warga yang berjoged pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya akhir pekan lalu.
Dalamvideo tersebut terlihat Ridwan kamil yang memakai menggunakan atribut Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Hal tersebut berdasarkan dari pelaporan PDIP, diduga telah melanggar pelanggaran kampanye dengan adanya bagi-bagi uang.
Ridwan Kamil Klarifikasi
Beredarnya video tersebut di media sosial, Ridwan Kamil membagikan sebuah postingan di instagramnya dengan menuliskan beberapa poin hak jawab nya.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menuliskan di captionya sekaligus klarifikasi dengan beredarnya video itu.
Ridwan Kamil menyebutkan, ia hadir ke acara Jambore tersebut dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari Paslon no.2, sebagai ketua TKD.
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah,” tulisnya di instagram.
Selain itu ia juga menjelaskan Yang mengundangnya ke dalam acara tersebut adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). Bukan Aparat Sipil Negara (ASN) desa.
“Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa,” lanjutnya.
Dan terakhir ia menuliskan, tidak adanya uang politik. Pembagian uang tersebut dilakukan merupakan pembagian hadiah dari lomba joged Gemoy.
“Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” tutupnya, dilengkapi dengan kata terima kasih.*** (Dita Mardiana).
Discussion about this post