Madania.co.id, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengajak masyarakat mememerangi peredaran rokok ilegal di daerahnya.
Menurut dia, peredaran rokok tanpa izin cukai sangat merugikan negara.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung pada Bidang Cukai Tembakau di Sari Ater Kamboti Hotel, Bandung, Selasa (26/7).
Dadang menjelaskan, cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Tahun 2021, Bea cukai mencatat kontribusi cukai rokok kepada negara mencapai 96 persen.
“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun,” katanya.
Penerimaan negara dari cukai rokok, lanjut Dadang, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ekonomi dan layanan sosial,” ucapnya.
Menurut dia pula, operasi peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang harus dilakukan pihaknya dalam upaya mendorong kedisiplinan masyarakat membayar bea cukai.
“Semoga pasca bimbingan teknis ini Satpol PP dan Satlinmas bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, dengan cara yang humanis,” ujarnya.
Iaa mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), aplikasi yang berfungsi mendata berbagai penyampaian informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.
“Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya,” kata bupati.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin, mengungkapkan, untuk memutus peredaran rokok ilegal, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, seperti sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri.
Didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Barat
“Insya Allah ke depannya operasi mandiri ini akan dilakukan secara masif di 31 kecamatan. Untuk titik perbatasan seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi dan Rancabali akan diperketat pengawasannya,” ujarnya.
Kawaludin menjelaskan, di awal tahun 2022 Pemkab Bandung didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk.
“Hingga Juni 2022, total barang bukti yang disita Satpol PP Kabupaten Bandung sebanyak 31.980 batang, terdiri dari 21 merk,” katanya.(m)
Discussion about this post