
Madania.co.id, jakarta – Sengketa hak atas kepemilikan tanah kerap terjadi di masyarakat. Hal tersebut ditengarai sebagai bukti dari keberadaan dan cara kerja mafia tanah yang masih terus menjalankan praktiknya. Kasus terakhir, adalah kasus sengketa tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin mengatakan, praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. Dan hingga saat ini pun praktik tersebut masih ada.
“Modusnya perlu diketahui, yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujar Iing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2021).
ia mengatakan, banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang. menurutnya, bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas ‘siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” jelasnya.
Dari penjelasannya tersebut, dia menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan. Iing juga menjelaskan modus lain yang memalsukan surat kuasa untuk direkayasa, seolah-olah yang bersangkutan menandatangani surat kuasa tersebut di depan notaris, padahal mereka hanya figur.
“Selain itu, cara kerja mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal. Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi. Apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” ucapnya.
Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN ini menyarankan agar masyarakat mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Iing memberikan saran agar masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan atau aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan.***









Discussion about this post