MADANIACOID – Bagi anda yang mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) namun akan kadaluarsa wajib untuk memperpanjang masa berlaku SIM karena dalam kehidupan sehari – hari SIM merupakan hal yang paling penting terutama bagi anda pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bagi anda yang ingin memperpenjang SIM, anda bisa mendatangi layanan SIM keliling terdekat sesuai dengan jadwal yang telah disediakan oleh Polrestabes Bandung. Layanan SIM keliling merupakan pelayanan yang mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM yang akan kadaluarsa sesuai dengan jenis kendaraan.
Dilansir dari laman akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut ini jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling Kota Bandung pada 26 – 28 September 2022.
Senin, 26 September 2022
Mobil 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Mobil 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung
Selasa, 27 September 2022
Mobil 1 : ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur Bandung
Mobil 2 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Sabtu, 28 September 2022
Mobil 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Mobil 2 : Lucky Square, Jalan Antapani Bandung
Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C lihat terlebih dahulu syarat yang berlaku:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh – jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d penerbitan sim selsai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12/00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta cirus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Demikian informasi jadwal pelayanan serta persyaratan Simling di Kota Bandung pada tanggal 26 – 28 September 2022. Jangan lupa jaga jarak dan tetap patuhi protokol kesehatan ketika melakukan perpanjangan. *** (Tasya Shofa Haniifah)
Discussion about this post