Madania.co.id, Sumedang – Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah mengungkapkan, pihaknya akan melarang kendaraan dengan kapasitas besar melintasi ruas Jalan Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut, merupakan imbas dari adanya peristiwa kecelakaan maut bus terperosok dan terguling ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3) lalu. Adapun, dalam kecelakaan itu, korban tewas hingga 29 orang.
Eryda menghimbau, ruas jalan tersebut hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kapasitas kecil dan roda dua saja.
“Untuk imbauan terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu, untuk kendaraan besar untuk tidak melintas Jalan Malangbong-Wado tersebut karena melihat dari jalan yang cukup tidak besar,” paparnya, dalam keterangan yang diterima, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, polisi sudah berkoordinasi soal larangan tersebut dengan instansi terkait. Nantinya, bakal dipasang pula rambu-rambu mengenai larangan di sekitar ruas jalan tersebut.
“Kita akan melakukan pelarangan sudah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan dengan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu unit bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal hingga terperosok dan terguling ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) malam.
Adapun, bus pariwisata tersebut bernama Sri Padma berplat nomor T 7591 TB diisi puluhan peziarah dan tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang.
Bus tersebut diduga kehilangan kendali hingga terperosok ke jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter. (mrf)
Discussion about this post