MADANIACOID – Mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Oleh karena itu, ketika SIM akan kadaluarsa wajib untuk memperpanjang masa berlaku. Hal tersebut tidak terlepas oleh kegunaannya sebagai bukti bahwa pemiliki kendaraan siap secara hukum untuk berkendara.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM, anda bisa mendatangi layanan SIM Keliling terdekat sesuai dengan jadwal dan syarat yang ditetapkan oleh Polrestabes Bandung. Layanan Simling merupakan pelayanan yang mempermudah masyarakat untuk memperpanjuang SIM yang akan kadaluarsa sesuai dengan jenis kendaraan yang dimilikinya.
Polrestasbes Bandung telah menyediakan 2 mobil Simling yang dapat dimanfaatkan oleh wargi Bandung untuk memperpanjang SIM. Adapun Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling (Simling) bagi seluruh wargi Bandung mulai dari hari Senin s/d Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan Simling hanya melayani SIM A dan C.
Dilansir Madania.co.id dari laman akun Instagram resmi Polrestabes Bandung @tmcpolrestabesbandung, berikut jadwal dan syarat pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung pada tanggal 10 – 12 Oktober 2022.
Senin, 10 Oktober 2022
Mobil 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Mobil 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung
Selasa, 11 Oktober 2022
Mobil 1 : ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur Bandung
Mobil 2 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Rabu, 12 Oktober 2022
Mobil 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Mobil 2 : Lucky Square, Jalan Antapani Bandung
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP).
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya. Bisa di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PASAL 11 PERATURAN KEPOLISIAN (PERPOL) NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENDANDAAN SIM.
Demikian informasi jadwal pelayanan serta persyaratan Simling di Kota Bandung pada tanggal 10 – 12 Oktober 2022. Jangan lupa jaga jarak dan tetap patuhi protokol kesehatan ketika melakukan perpanjangan. ***
Discussion about this post